Korupsi Sistem dan Sistem Korup
STATUS HUKUM KORUPSI Sepakat Ulama bahwa korupsi adalah perbuatan dosa dan merupakan tindak pidana yang mesti dikenakan sanksi. Namun Ulama berbeda pendapat tentang katagori-isasi tindak pidana korupsi, apakah masuk dalam Hudud atau Ta'zir. Jika tindak pidana korupsi dikatagorikan sebagai hudud, maka masuk dalam bagian tindak pidana pencurian dengan sanksi hukum potong tangan. Sedang jika tindak pidana korupsi dikatagorikan sebagai ta'zir, maka sanksi hukumnya sesuai ketetapan hukum negara yang tidak bertentangan dengan ketentuan syar'i, sehingga bisa beragam mulai dari nasihat dan peringatan serta denda, sampai kepada cambuk dan penjara serta potong tangan, bahkan bisa mencapai hukuman mati jika sudah mencapai tingkat yang sangat membahayakan. Dengan demikian, sanksi hukum tindak pidana korupsi dalam katagori hudud sudah baku dan tidak boleh dirubah, yaitu hanya potong tangan. Sedang s...