CIRI -CIRI AHLUSSUNAH WAL JAMA’AH (ASWAJA)
Saha ari ASWAJA ?
Ari ASWAJA eta singkatan tina Ahlussunah Wal Jama’ah
jeung ieu mangrupakeun As-Sawaadul
A’zhom hartina mayoritas panggedena
kaom muslimin di seluruh dunia ti baheula tepika ayeuna.
Tuluy
pertanyaanna saha ari ASWAJA ?
Ampir sakabeh Ulama jeung Fuqoha Hanafi nuturkeun Madzhab
Aqidah Maaturidi, karena Imam Abu Manshur
Al-Maaturidi rhm (w.333 H ) ngahimpun ajaran aqidah imam Abu Hanifah rhm
dina Madzhab Maaturidi anu dibangunna.
Jeung hampir kabeh Ulama jeung Fuqoha Maliki jeung
Syafi’i, sarta sawareh Ulama Fuqoha Hambali nuturkeun Madzhab Aqidah Asy’ari,
karena Imam Abul Hasan Al-Asy’ari rhm ( w.324 H ) ngahimpun ajaran aqidah Imam
Maliki, Imam Syafi’i, Imam Ahmad rohimahumullaahu dina Madzhab Ay’ari anu
dibangunna.
Boh Madzhab Asy’ari atawa madzhab Maaturidi, duanana eta
teh Madzhab Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah sejati anu mangrupakeun Madzhab
Salaf anu loba dituturkeun ku khalaf. Bahkan ti baheula tepika ayeuna duanana
Madzhab Aswaja ieu geus jadi As-Sawwad Al-A’zhom nyaeta mayoritas umat Islam panggedena
sadunia Islam.
Aya pernyataan ti Imam Al-Murthadho Az-Zabiidi rhm (
1.145 – 1.205 H ) dina kitab Ittihaaful Saadah Al-Muttaqiin juz 2 hal 6. ieu
syarah kitab Ihya Ulumudin, nyebutkeun :
" إذا أطلق أهل السنة والجماعة فالمراد بهم الأشاعرة
والماتريدية "
Lamun disebut Ahlus Sunnah wal Jama’ah secara mutlak,
jadi lamun jalma nyebut Ahlus Sunnah atawa Sunni maka adu di maksud nyaeta
Al-Asy’airoh jeung Al-Maaturidiyah nyaeta kaom muslimin anu nuturkeun faham
Al-Asy’ari jeung Maaturidi.
Jeung jauh saencan eta Al Imam Ibnu Hajar Al-Haitami ( 909 – 973 H ) dina kitab Az-Zawaajir Iqtiraafil Kabaa’ir hal 82 nganyatakeun :
" المراد بالسنة ما
عليه إماما أهل السنة والجماعة الشيخ أبو
الحسن الأشعرى و أبو منصور
الماتريدي ."
Jadi anu dimaksud As-Sunnah atawa Ahlus Sunnah,
kadang-kadang para Ulama nyebutna Ahlus Sunnah, kadang-kadang nyebutna
As-Sunnah, kadang-kadang nyebutna Sunni, anu di maksud Ahlus Sunnah wal Jama’ah
nyaeta anu dianut ku dua Imam Ahlus Sunnah wal Jama’ah nyaeta
Syeikh Abul Hasan Al Asy’ari jeung Syeikh Abu Masyur Al Maaturidi.
CIRI -CIRI AHLUSSUNAH WAL JAMA’AH (ASWAJA)
1. Meyakini Rukun Agama yang tiga yaitu : Iman, Islam dan Ihsan.
2. Meyakini Rukun Iman yang enam dan Rukun Islam yang lima serta
Rukun Ihsan yang satu.
3. Meyakini bahwa Agama Islam adalah Aqidah, Syariat dan Akhlaq.
4. Meyakini
bahwa Taat kepada Allah SWT bersifat Mutlak, sehingga apa saja yang ditetapkan
Allah SWT wajib dipatuhi tanpa sedikit pun keraguan.
5. Meyakini
bahwa Taat kepada Rasulullah SAW juga bersifat Mutlak, sehingga apa saja yang
ditetapkan Rasulullah SAW wajib dipatuhi tanpa sedikit pun keraguan.
6. Meyakin
bahwa Taat kepada Ulama dan Umara bersifat Muqoyyad yaitu terikat kepada Taat
kepada Allah SWT dan Rasulullah SAW.
7. Meyakini kewajiban Taat kepada Ulama dan Umara selama mengajak
Taat kepada Allah SWT dan Rasulullah SAW.
8. Meyakini keharaman Taat kepada Ulama dan Umara jika mengajak
Ma'siat kepada Allah SWT dan Rasulullah SAW.
9. Menolak
TRILOGI Tauhid yang MEMILAH Uluhiyyah, 'Ubudiyyah dan Asmaa was Shifaat, karena
Tauhid itu satu tidak berbilang dan satu kesatuan yang tidak terpisahkan,
sehingga tidak bisa Kaum KAFIR dan MUSYRIK disebut AHLI TAUHID Rububiyah tanpa
'Ubudiyah, apalagi jika pemilahan tersebut ditujukan untuk mengkafirkan sesama
muslim.
10. Menolak segala bentuk Tajsim yaitu menjasmanikan Allah SWT
dalam bentuk.
11. Menolak segala bentuk Tasybih yaitu menyerupakan Allah SWT dengan
makhluq,
12. Menerima Tafwidh Sifat Allah SWT yaitu menyerahkan Makna dan
Hakikat Sifat Allah SWT kepada Allah SWT.
13. Menerima Ta'wil Sifat Allah SWT yaitu menafsirkannya dengan
makna Majazi manakala makna Haqiqi mustahil.
14. Menerima Tafwidh dan Ta'wil Sifat Allah SWT dengan tujuan
Tanzih yaitu mensucikan Allah SWT dari Tajsim dan Tasybih.
15. Menolak Itsbat Sifat Allah SWT dengan makna Zhohir, apalagi
makna Haqiqi, karena keduanya mengantarkan kepada Tajsim dan Tasybih.
16. Menjadikan Al-Qur'an, As-Sunnah, Al-Ijma' dan Al-Qiyas sebagai
Sumber Hukum.
17. Meyakini bahwa redaksi dan makna Al-Qur'an datang dari Allah
SWT.
18. Meyakini bahwa redaksi dan makna Hadits Nabawi datang dari
Rasulullah SAW.
19. Meyakini bahwa makna Hadits Qudsi datang dari Allah SWT, sedang
redaksinya datang dari Rasulullah SAW.
20. Meyakini bahwa Al-Qur'an adalah Kalamullah bukan makhluq.
21. Meyakini bahwa tulisan huruf Al-Qur'an dalam Mushhaf dan suara
Qori yang membaca Al-Qur'an adalah makhluq.
22. Meyakini bahwa proses pewahyuan Al-Qur'an kepada Rasulullah SAW
melalui malaikat Jibril AS.
23. Meyakini bahwa penyampaian dan periwayatan Al-Qur'an dari
generasi ke generasi secara Mutawatir, sehingga tidak ada keraguan tentang
otentisitas Al-Qur'an sebagai Wahyu Allah SWT.
24. Meyakini
bahwa Al-Qur'an adalah Kalamullah yang terjamin keasliannya, sehingga tidak ada
satu pun kekuataan makhluq yang mampu mengurangi dan menambahkan atau pun
merubah dan memalsukannya.
25. Meyakini
bahwa Al-Qur'an adalah Kitab Suci terakhir yang diturunkan Allah SWT, sehingga
setelah Al-Qur'an tidak ada lagi Kitab Suci yang diturunkan Allah SWT.
26. Meyakini
bahwa Ayat Suci di atas Ayat Konstitusi, sehingga penerapan Ayat Suci adalah
Harga Mati yang tidak bisa ditawar, karena tunduk dan patuh kepada Ayat Suci
bersifat mutlak.
27. Meyakini bahwa Al-Qur'an hanya boleh dibaca dengan Qiraat yang
Mutawatiroh dan dengan Langgam yang Mu'tabaroh.
28. Mengimani
Rasulullah Muhammad SAW sebagai Rasul Terakhir dan Penutup Para Nabi,
sehingga setelah Nabi Muhammad SAW tidak ada lagi Rasul atau pun Nabi baru yang
diutus Allah SWT.
29. Mengimani Rasulullah Muhammad SAW sebagai Manusia Terbaik dan
Suri Tauladan yang sempurna dalam setiap sektor kehidupan.
30. Meyakini bahwa Rasulullah SAW adalah Ma'shum sehingga
terpelihara dari Dosa Besar mau pun Dosa Kecil.
31. Meyakini bahwa Rasulullah SAW pasti dapat rahmat Allah SWT dan
pasti masuk Surga-Nya serta pasti melihat-Nya.
32. Meyakini
bahwa semua hadits Nabi SAW, baik Mutawatir mau pun Ahad, selama shahih atau
pun hasan, wajib dijadikan Dalil Syar'i dalam Aqidah, Syariat dan Akhlaq.
33. Meyakini
adanya Pertanyaan Munkar dan Nakir, Siksa dan Nikmat Kubur, Kebangkitan dan
Padang Mahsyar, Mizan dan Shirath, Surga dan Neraka, serta Bertemu dan Melihat
Allah SWT, adalah bagian dari Aqidah Islam
34. Meyakini
adanya Mu'jizat Nabi dan Karomah Wali serta Ilmu Laduni sebagai anugerah
dan karunia Allah SWT.
35. Meyakini bahwa Nabi SAW diisra'-mi'rajkan oleh Allah SWT dengan
Ruh dan Jasad.
36. Meyakini bahwa Nabi SAW di malam Isra' Mi'raj dengan izin Allah
SWT telah bertemu dan melihat Allah SWT dengan cara yang hanya Allah SWT dan
Rasulullah SAW yang mengetahuinya.
37. Menyintai seluruh Ahli Bait Nabi SAW termasuk Kedua
Orang-tuanya, dan para Istrinya serta Keturunannya yang beriman.
38. Meyakini
bahwa kedua orang tua Nabi SAW, yaitu Abdullah dan Aminah, bukan musyrik atau
pun kafir, melainkan sebagai Ahli Fatroh yang tidak dihisab dan tidak diazab,
bahkan kelak akan masuk Surga.
39. Menyintai seluruh Shahabat Nabi SAW dan memuliakannya serta
menjadikannya sebagai panutan umat Islam,
40. Meyakini
bahwa yang masuk Islam pertama dari kalangan wanita adalah KHADIJAH, dan dari
kalangan pria adalah ABU BAKAR, serta dari kalangan anak-anak adalah ALI, lalu
dari kalangan Hamba Sahaya adalah BILAL, rodhiyallaahu 'anhum.
41. Meyakini bahwa semua UMMAHATUL MU'MININ adalah wanita-wanita
mulia pilihan Allah SWT untuk menjadi isteri-isteri Rasulullah SAW yang baik
dan setia.
42. Mengakui
keabsahan Kekhilafahan Khulafa Rasyidin yang lima yaitu : Abu Bakar, Umar,
Utsman, Ali dan Al-Hasan, rodhiyallaahu 'anhum.
43. Meyakini bahwa Shahabat Nabi SAW yang terbaik secara berurut
adalah Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali, rodhiyallaahu 'anhum.
44. Menerima riwayat hadits para Shahabat Nabi SAW tanpa
terkecuali, karena semua Shahabat adil dalam periwayatan Al-Qur'an dan
As-Sunnah.
45. Meyakini hubungan baik antara Ahlul Bait dan para Shahabat Nabi
SAW, sehingga memaklumi perbedaan pendapat yang terjadi di antara mereka
46. Menahan
diri untuk tidak membahas perselisihan dan pertikaian yang terjadi di antara
Ahlul Bait mau pun para Shahabat Nabi SAW, kecuali untuk menangkal penyesatan
penafsiran sejarah yang menumbuhkan kebencian terhadap Ahlul Bait mau pun Shahabat.
47. Menerima bahwa Tsaqolain adalah Dua Pusaka Peninggalan Nabi SAW
yaitu : Pertama, Al-Qur'an dan As-Sunnah yang menjadi satu kesatuan tak
terpisahkan dalam pengamalan, karena As-Sunnah merupakan penjelas isi kandungan
Al-Qur'an. Dan kedua, Ahli Bait Nabi SAW yang merupakan penjaga dan pembela
Al-Qur'an dan As-Sunnah sepanjang zaman.
48. Meyakini
keberadaan Keturunan Rasulullah SAW sebagai Ahli Bait hingga saat ini, bahkan
hingga datangnya Imam Mahdi di akhir zaman yang juga merupakan Keturunan Nabi
SAW.
49. Meyakini kedatangan Imam Mahdi dari Dzuriyah Nabi SAW yang akan
memimpin dunia dengan Adil dan Bijaksana.
50. Meyakini turunnya Nabi 'Isa AS di akhir zaman sebagai umat Nabi
Muhammad SAW dan Pembela Islam.
51. Meyakini bahwa agama Islam adalah agama yang kamil (sempurna)
sehingga tidak boleh ada penambahan atau pun pengurangan, apalagi perubahan,
terhadap ajaran Islam.
52. Meyakini
bahwa agama Islam adalah agama yang syamil (lengkap) sehingga ajarannya
mencakup Aqidah dan Ibadah serta Muamalah di semua sektor kehidupan umat
manusia.
53. Meyakini
bahwa Hukum Islam adalah Hukum yang teradil dan terbaik, sehingga tidak ada
satu pun produk hukum yang lebih baik dari Hukum Islam.
54. Meyakini bahwa agama yang benar hanya Islam, sedang selain Islam
tidak benar, tapi tidak boleh menghina agama lain.
55. Menjunjung tinggi Pilar-Pilar Toleransi Antar Umat Beragama
sebagaimana telah digariskan Al-Qur'an dan As-Sunnah.
56. Meyakini
bahwa Firqoh Najiah yang benar dan selamat hanya Ahlus Sunnah wal Jama'ah, tapi
tidak boleh mengkafirkan firqoh di luar Aswaja kecuali yang terang dan nyata
kekafirannya.
57. Mengakui
bahwa Madzhab Aqidah Aswaja meliputi Asy'ari dan Maturidi, sedang Madzhab Fiqih
Aswaja meliputi Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali.
58. Mengakui adanya Thoriqoh Sufiyah yang tetap berpegang teguh
kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah, sehingga tidak melanggar Syariat Islam.
59. Mengakui
bahwa semua Madzhab Islam, baik Aswaja mau pun Non Aswaja, adalah bersaudara,
sehingga wajib membangun Toleransi Antar Madzhab untuk saling menjaga Ukhuwwah
Islamiyyah.
60. Mendukung
penggalakan Dialog Lintas Agama dan Lintas Madzhab untuk menda'wahkan Islam
secara baik dalam rangka menciptakan Kedamaian Dunia sebagai bukti Islam yang
Rahmatan Lil 'Aalamiin,
61. Menolak segala bentuk Agitasi dan Adu Domba antar Madzhab mau
pun antar Agama, termasuk adu domba Syariat dan Adat, juga adu domba Arab dan
'Ajam.
62. Menolak segala bentuk Perang yang tidak dibenarkan secara
Syariat Islam.
63. Menolak segala bentuk Pemurtadan dan Penyesatan terhadap umat
Islam dimana pun dan kapan pun serta dengan alasan apa pun,
64. Menolak SEPILIS (Sekularisme, Pluralisme dan Liberalisme), agar
tidak ada pencampur-adukan agama dalam bentuk apa pun.
65. Meyakini
bahwa Shalat Lima Waktu adalah Kewajiban Agama yang tidak boleh dijama' atau
diqashar kecuali ada 'Udzur Syar'i yang dibenarkan Syariat.
66. Meyakini
bahwa Shalat Jum'at, pemakaian Jilbab, memerangi kebodohan, menanggulangi
kemiskinan, menegakkan keadilan, dan melawan kezoliman, adalah Kewajiban Agama.
67. Meyakini bahwa Dzikir Berjama'ah merupakan bagian dari Syariat
Islam yang telah diatur syarat dan tata caranya.
68. Meyakini bahwa Mengangkat Tangan dalam Doa merupakan bagian
dari Syariat Islam yang telah diatur syarat dan tata caranya.
69. Meyakini
bahwa Ziarah Kubur merupakan bagian dari Syariat Islam yang telah diatur syarat
dan tata caranya, apalagi Ziarah Kubur Rasulullah SAW dan Ahlul Bait serta
Shahabat, juga Ziarah Kubur para Auliya' dan Ulama Sholihin.
70. Meyakini bahwa Tabarruk merupakan bagian dari Syariat Islam
yang telah diatur syarat dan tata caranya.
71. Meyakini bahwa Tawassul merupakan bagian dari Syariat Islam
yang telah diatur syarat dan tata caranya.
72. Meyakini
bahwa Bekam dan Ruqyah serta Thibbun Nabawi lainnya untuk pengobatan Jasmani
mau pun Rohani dengan Ayat dan Dzikir serta Sholawat dan Doa merupakan bagian
dari Syariat Islam yang telah diatur syarat dan tata caranya.
73. Meyakini bahwa Talqin Mayyit Muslim merupakan bagian dari
Syariat Islam yang telah diatur syarat dan tata caranya.
74. Meyakini
bahwa Hadiah Pahala Doa, Bacaan Al-Qur'an, Sedekah, Puasa dan Haji, serta yang
sejenisnya buat Mayyit Muslim sampai dan manfaat.
75. Meyakini
bahwa Kenduri setelah kematian untuk mendoakan mayyit dan menghibur keluarga
mayyit selama tidak menimbulkan mudharat hukumnya boleh, bahkan baik.
76. Meyakini
bahwa Bid'ah adalah sesuatu yang tdk pernah dilakukan Nabi SAW, jika
bertentangan dg Syariat disebut Bid'ah Sayyi-ah yg harus ditolak, sdg jika tdk
bertentangan dg Syariat disebut Bid'ah Hasanah yang boleh diterima.
77. Meyakini bahwa Peringatan Hari Besar Islam seperti Tahun Baru
Islam, Maulid Nabi dan Isra Mi'rajnya, adalah boleh, bahkan bisa menjadi Syiar
untuk Da'wah Islam.
78. Meyakini
bahwa Adzan Dua kali dalam panggilan Shalat Jum'at adalah boleh, karena
dilakukan oleh Sayyiduna Utsman RA dan tidak ditolak oleh Jumhur Shahabat Nabi
SAW.
79. Meyakini
bahwa Shalat Sunnah Tarawih yang disepakati Empat Madzhab Hanafi, Maliki,
Syafi'i dan Hanbali adalah 20 (dua puluh) raka'at.
80. Meyakini keutamaan Sholawat atas Nabi SAW dan kebolehan membaca
Sholawat dengan aneka susunan yang dibuat para Sholihin dari kalangan Ulama
Salaf mau pun Kholaf.
81. Meyakini keutamaan memberi gelar Sayyiduna dan gelar kemuliaan
lainnya kepada Rasulullah SAW.
82. Meyakini kebolehan pemberian gelar kehormatan untuk Ahlul Bait
dan Shahabat Nabi SAW, serta Tabi'in dan Tabi'it Tabi'in, mau pun Ulama dan
Zu'ama yang sholihin.
83. Meyakini
bahwa Perdukunan, Sihir, Khamar (Apa saja yang mabukkan / menghilangkan akal),
Judi, Riba, Menjarah, Merampok, Menipu, Mencuri, Korupsi, Zina, Selingkuh,
Melacur, Pornografi, Pornoaksi, Nikah Mut'ah dan LGBT (Lesbi, Gay, Bisexual dan
Transgender) serta Membunuh tanpa hak, Menganiaya dan Premanisme, hukumnya
adalah Haram.
84. Meyakini
bahwa Medan Juang Islam terdiri dari Da'wah, Hisbah dan Jihad, yang ketiganya
wajib diisi oleh Ahlinya dan harus disinergikan sehingga saling melengkapi dan
juga saling menyempurnakan.
85. Meyakini bahwa Da'wah harus dilaksanakan dengan santun lembut,
ramah tamah, arif bijak, penuh hikmah dan kesuri-tauladanan.
86. Meyakini bahwa Hisbah sebagai Amar Ma'ruf Nahi munkar harus
dilakukan dengan tegas, tapi tetap harus cerdas dan didahului dengan Da'wah.
87. Meyakini
bahwa Jihad fii Sabilillah sebagai Perang Suci di jalan Allah SWT harus
ditegakkan dengan keras, tapi tetap beradab dan berkakhlaqul-karimah, serta
didahului dengan Da'wah.
88. Meyakini bahwa perang dalam Islam bukan untuk ciptakan lawan
dan keonaran, tapi semata-mata hanya untuk ciptakan kedamaian dan tegakkan
keadilan dalam menuju Ridho Allah SWT.
89. Meyakini
bahwa Da'wah adalah Pintu Gerbang Utama bagi Hisbah dan Jihad, sehingga tidak
ada Hisbah mau pun Jihad tanpa didahului dengan Da'wah.
90. Meyakini kewajiban memperjuangkan penerapan Syariah dan
penegakan Khilafah sesuai Manhaj Nubuwwah.
91. Meyakini
bahwa Islam adalah agama Langit yang datang dari Allah SWT Sang Pencipta dan
Pemilik Semesta, sehingga dimana pun Islam hadir akan selalu menjadi pribumi
dan tidak akan pernah menjadi pendatang.
92. Menolak Arabisasi mau pun 'Ajamisasi Islam, tapi
memperjuangkan Islamisasi Arab dan 'Ajam, karena Islam untuk seluruh umat
manusia.
93. Meyakini
bahwa ajaran Islam bukan Budaya Arab atau pun Budaya 'Ajam, tapi ajaran Islam
punya pengaruh kuat, sehingga telah membudaya dalam kehidupan bangsa Arab mau
pun 'Ajam.
94. Meyakini bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) harus sejalan dengan
Kewajiban Asasi Manusia (KAM) yang telah ditetapkan Allah SWT dan Rasulullah
SAW.
95. Menolak Sistem Demokrasi Barat dan memperjuangkan Sistem Islam
yang menjunjung tinggi Musyawarah.
96. Menolak Sistem Ekonomi Sosialis mau pun Kapitalis, tapi
memperjuangkan Sistem Ekonomi Islam yang bersih dari Riba dan Ketidak-adilan.
97. Menolak Kesetaraan Gender, tapi memperjuangkan Keserasian
Gender atas dasar keadilan sebagaimana yang diajarkan Islam.
98. Mendukung perjuangan Tathbiq Syariah di seluruh negeri-negeri
Islam, karena Tathbiq Syariah adalah Kewajiban Agama.
99. Mendukung perjuangan penegakan Khilafah Islamiyyah 'Alamiyyah
karena Kekhilafahan Islam adalah Kewajiban Agama.
100. Meyakini bahwa umat Islam wajib memilih pemimpin muslim dan
haram memilih pemimpin non muslim.
101. Meyakini kewajiban Al-Walaa wal Barroo' yaitu memberikan
totalitas kepatuhan kepada Hukum Allah SWT dan melepaskan diri dari segala
Hukum Thoghut.
102. Meyakini bahwa secara Wurud / Tsubut, semua Nash Mutawatir
bersifat Qoth'i, sedang Nash Ahad bersifat Zhonni.
103. Meyakini bahwa secara Dilalah, semua Nash yang Monotafsir
bersifat Qoth'i, sedang Nash yang Multitafsir bersifat Zhonni.
104. Meyakini bahwa semua ayat Al-Qur'an dan Hadits Mutawatir dari
segi Wurud / Tsubut bernilai Qoth'i, sedang dari segi Dilalah ada yang Qoth'i
dan ada yang Zhonni.
105. Meyakini
bahwa setiap masalah yang memiliki Dalil Qoth'i secara Wurud / Tsubut dan
Dilalah merupakan masalah USHULUDDIN.
106. Meyakini
bahwa setiap masalah yang memiliki Dalil Zhonni secara Wurud / Tsubut dan
Dilalah merupakan masalah FURU'UDDIN.
107. Meyakini
bahwa setiap masalah yang memiliki Dalil Qoth'i secara Wurud / Tsubut, tapi
Zhonni secara Dilalah juga merupakan masalah FURU'UDDIN.
108. Meyakini
bahwa setiap masalah yang memiliki Dalil Zhonni secara Wurud / Tsubut, tapi
Qorh'i secara Dilalah merupakan masalah USHUL MADZHAB.
109. Meyakini bahwa Aswaja adalah golongan yang I'tidaal (Adil),
Inshoof (Netral), Tawassuth (Pertengahan), Tawaazun (Seimbang) dan Tasaamuh
(Toleran).
DOA & HARAPAN
Disana masih
banyak lagi ciri-ciri Aswaja yang telah diuraikan oleh para Ulama Aswaja yang
Salaf mau pun Khalaf. Dan semua ciri Aswaja wajib menjadi ciri keaswajaan FPI.
Insya Allah,
FPI akan senantiasa menjadi RUMAH BERSIH ASWAJA, dan sekaligus selalu menjadi
BENTENG SUNNI ASY'ARI SYAFI'I.

Komentar
Posting Komentar